PENGEMBALIAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN KEJAKSAAN NEGERI KOTA MOJOKERTO
Pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Tim Gastar (Petugas Barang Bukti dan barang rampasan) Kejari Kota Mojokerto telah melaksanakan pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) mobil merk Wuling Confero 1.5 M/T dengan Nopol S 1256 SI beserta STNK nya kepada Ibu Ninik Wahyuningsih.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan kepada masyarakat.
