PENYERAHAN UANG TITIPAN
Kota Mojokerto – Senin, 11 Agustus 2025, pukul 10.30 WIB, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Tezar Rachadian Eryanza, S.H., M.H., telah menerima uang titipan sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Sdr. Mohammad Cukup selaku keluarga tersangka H.
Penerimaan uang titipan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023 melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman Kota Mojokerto.
Selanjutnya, uang titipan dimaksud disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto ke rekening penitipan pada Bank BNI Mojokerto. Dana tersebut akan digunakan untuk keperluan pembuktian perkara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian negara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Bapak Bobby Ruswin, S.H., M.H., menyampaikan, “Penerimaan uang titipan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Langkah ini tidak hanya untuk mengamankan kerugian negara, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Mojokerto dengan tegas dan profesional.”
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil dalam perkara ini bertujuan untuk melindungi keuangan negara, menegakkan supremasi hukum, dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
