OPERASI BERSAMA PEMBERANTASAN BARANG KENA CUKAI (BKC) ILEGAL KOTA MOJOKERTO TAHUN 2025
Pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2025, Bapak Ibnu Hajar, S.H., selaku Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, menghadiri kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal (DBHCHT) Kota Mojokerto Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai maupun produk lain yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Operasi bersama tersebut melibatkan berbagai unsur terkait, antara lain Pemerintah Kota Mojokerto, Bea Cukai, Kepolisian, serta unsur Kejaksaan. Sinergi lintas instansi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang masih mencoba mengedarkan produk ilegal, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat hukum dalam bidang cukai.

