Berita

Restorative Justice Agustus 2023

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Bapak Bobby Ruswin, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidum Nurdhina Hakim, S.H., M.H. dan JPU yang ditunjuk menangani perkara Restorative Justice mengikuti Ekspos 1 perkara tindak pidana umum kepada JAM Pidum, Kajati Jatim dan Kejari Kota Mojokerto secara virtual bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto pada Hari Rabu, 09 Agustus 2023.

Sebagaimana syarat-syarat yang telah terpenuhi berdasarkan peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tenang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan surat edaran Jam Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *