Berita

Eksekusi Barang Bukti yang Dimusnahkan Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht)

Hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 kejaksaan Negeri Kota Mojokerto melaksanakan eksekusi barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) terkait dengan perkara tindak pidana yang berada di wilayah kota Mojokerto.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 7 (tujuh) perkara sebagai berikut:
1. Narkotika dengan total jumlah sabu sebanyak 3,88 gram;
2. Pil Double L sebanyak 111.700 butir;
3. Jamu sebanyak 22.641 buah dari berbagai jenis dan merk;

Pemusnahan barang bukti bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah pemanfaatan/penggunaan kembali alat atau hasil kejahatan serta memberikan efek jera kepada pelaku dan orang yang akan melakukan kejahatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *