Penahanan Tersangka atas nama MZ dalam Perkara Tipikor Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri kota Mojokerto Jln. Raya BY Pass KM. 49 Kota Mojokerto telah dilaksanakan Penahanan (Tingkat Penyidikan) terhadap tersangka atas nama MIZA FAHLEVY ISMAIL selaku Pelaksana Lapangan dalam Tindak Pidana Korupsi terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada yang berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Mojokerto kepada Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2021 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 252.173.642,15 (dua ratus lima pulu dua juta seratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus empat puluh dua koma lima belas rupiah) yang sebelumnya pada hari kamis tanggal 29 Desember 2022 telah di tahan 2 tersangka lainnya.
