Pelayanan Tilang Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto melakukan pelayanan kepada masyarakat secepat mungkin terkait pengambilan barang bukti tilang baik itu pelanggar dari wilayah hukum Kota Mojokerto maupun dari luar kota.
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menghimbau/mengingatkan kepada masyarakat pelanggar tilang untuk :
1. Kepada pelanggar tilang untuk mengambil barang bukti sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan.
2. Kepada pelanggar tilang untuk membawa kartu identitas KTP dan surat tilang serta diambil sendiri pada kantor Kejari Kota Mojokerto di PTSP.
3. Kepada pelanggar tilang, untuk melengkapi surat2 kendaraan dan mematuhi standar berkendara.

