Berita

Penetapan Tersangka R

Berdasarkan Proses Penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pada hari Kamis 05 Oktober 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/ M.5.47/ Fd.1/ 10/ 2023 tanggal 05 Oktober 2023 telah menetapkan tersangka R (selaku Direktur PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto).

Tersangka R diduga telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui proses Pembiayaan maupun Restrukturisasi Pembiayaan, sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto (yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kota Mojokerto).

Tersangka R disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 K

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *