Expose RJ (restoratif justice) dengan JAM Pidum Perkara Penganiayaan atas nama tersangka SUTOMO Bin LOSO
Expose RJ (restoratif justice) dengan JAM pidum perkara penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka SUTOMO Bin LOSO.
Telah dilaksanakan expose RJ dengan JAM pidum.
Yang dihadiri oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Kasi Tindak Pidana Umum, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara
Dengan hasil permohonan penghentian perkara disetujui untuk dihentikan melalui restoratif justice (RJ)
