Ekspose Restorative Justice dengan JAM PIDUM Perkara Penganiayaan a.n. Karen Cahyono Bin Panis
Ekspose Restorative Justice dengan JAM PIDUM perkara penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atas nama tersangka Karen Cahyono Bin Panis
Pada hari Rabu, tanggal 03 April 2024 bertempat di ruang rapat kepala kejaksaan negeri kota mojokerto telah dilaksanakan Ekspose Restorative Justice dengan JAM PIDUM yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Tinda Pidana Umum, Jaksa Fasilitator serta mahasiswa-mahasiswi dari Universita Pembangunan Nasional “veteran” Jatim dan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Perkara tersebut telah diselesaikan dengan Restorative Justice.
