Berita

Pelacakan Aset Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. BPRS Kota Mojokerto

Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT. Bank Pembiayaan Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun 2017 s.d. 2017 s.d. 2020, melakukan pelacakan aset, dan telah menemukan fisik mobil berupa 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz E200 KAT tahun 2019 warna hitam metallic nomor polisi B 600 TU dan 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor roda Empat Merk Toyota Type Kjg Innova G XW42 Tahun 2005 Warna Biru Metalik Nopol: S 1598 VN, yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan terhadap bukti kepemilikan berupa BPKB.

Bahwa barang sitaan mobil berupa 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz E200 KAT tahun 2019 warna hitam metallic nomor polisi B 600 TU tersebut nantinya akan digunakan untuk pengurang kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut yang menjerat Terdakwa Hendra Agus WIjaya, S.T., Terdakwa Bambang Gatot Setiono, S.T., M.Hum dan Terdakwa Sudarso, S.E., dari pihak Nasabah Pembiayaan dan Terdakwa Reny Triana, S.E selaku Direktur Operasional dan Terdakwa Choirudin, S.Hi selaku Direktur Utama dari pihak internal PT. BPRS Kota Mojokerto, dengan nilai perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp. 29.148.180.281,00 (Dua Puluh Sembilan Miliar Seratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah), yang perkaranya sedang disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *