Berita

Press Release Penyerahan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, telah dilaksanakan kegiatan Press Release Penyerahan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Sudarso, S.E. Sebagai Penanggungjawab Bapak Tezar Rachadian Eryanza, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto).

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 100/Pid.Sus TPK/2024/PN Sby tanggal 23 Januari 2025, dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa SUDARSO, S.E. yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 30 Januari 2025, telah menyatakan terdakwa dijatuhi Uang Pengganti sebesar Rp.6.556.383.277,00 (Enam milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah), dan pada hari ini Angsuran Uang Pengganti disetorkan sebesar Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus juta rupiah), diserahkan kepada Bendahara Penerimaan untuk disetorkan kepada Kas Negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *