Berita

KEJAKSAAN NEGERI KOTA MOJOKERTO MENETAPKAN TUJUH TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PEKERJAAN PEMBANGUNAN KAPAL MAJAPAHIT KOTA MOJOKERTO

Pada Hari Selasa, 24 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menetapkan tujuh tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto, dengan anggaran bersumber dari APBD Kota Mojokerto (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Mojokerto) Tahun Anggaran 2023, yang disangka melanggar PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, SUBSIDIAIR Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.911.583.776,00 (satu miliar sembilan ratus sebelas juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah), berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 8 Mei 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *