Berita

EKSEKUSI PENYERAHAN UANG PENGGANTI

Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Laksanakan Eksekusi Penyerahan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Kota Mojokerto – Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto telah melaksanakan kegiatan Eksekusi Penyerahan Uang Pengganti untuk disetorkan ke kas Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa HENDRA AGUS WIJAYA, S.T.

Terdakwa HENDRA AGUS WIJAYA, S.T merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam perkara korupsi pembiayaan fiktif di PT BPRS Kota Mojokerto, yang terjadi dalam rentang waktu tahun anggaran 2017 hingga 2020. Dalam perkara ini, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara melalui mekanisme pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan PT BPRS Kota Mojokerto.

Eksekusi penyerahan uang pengganti ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam upaya penegakan hukum, pemulihan kerugian keuangan Negara, dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dana pengganti yang telah diserahkan akan langsung disetorkan ke kas Negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian atas tindak pidana dimaksud.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *