Berita

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE) PADA KEJAKSAAN NEGERI KOTA MOJOKERTO

Pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025, dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) pada Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti Bapak Joko Kris Sriyanto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Tezar Rachadian Eryanza, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Anton Zulkarnaen, S.H., M.H., Kepala Subbagian Pembinaan Bapak Hartono, S.H., para Kasubsi dan Jaksa Fungsional dan para pegawai Kejari Kota Mojokerto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *