GASTAR PENGEMBALIAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN KEJAKSAAN NEGERI KOTA MOJOKERTO
Pada hari Senin, tanggal 08 September 2025, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melalui Tim GASTAR (Petugas Antar Barang Bukti) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto telah melaksanakan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy dengan nomor polisi S 2186 NBN, beserta kunci kontak dan STNK, kepada saksi atas nama Bapak Edy Edi Bambang Susanto.
Kegiatan pengembalian barang bukti ini dilaksanakan tanpa dipungut biaya apa pun (gratis) dan merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
