PENYERAHAN UANG TITIPANPERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PEKERJAAN PEMBANGUNAN KAPAL MAJAPAHIT KOTA MOJOKERTO TAHUN ANGGARAN 2023
Pada hari Senin, 8 September 2025 Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Tezar Rachadian Eryanza, S.H., M.H., telah menerima uang titipan sebesar Rp243.562.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dari keluarga Tersangka H sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023
Selanjutnya, uang sebesar Rp243.562.000 tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus ke Bank BNI untuk disimpan dan digunakan dalam pembuktian perkara serta diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian negara di kemudian hari.
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional.

