Pengembalian Barang Bukti Tim GASTAR Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto
Pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2026, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melalui Tim GASTAR (Petugas Antar Barang Bukti) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto telah melaksanakan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi S-3153-RV, beserta STNK, kepada saksi atas nama Luqman Fauzi.
Pelaksanaan pengembalian barang bukti dilakukan secara gratis tanpa adanya pungutan biaya, sebagai bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan.
