FOCUS GROUP DISCUSSION PENANGANAN TINDAK PIDANA ADAT DAN PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA PEMENUHAN KEWAJIBAN ADAT SETEMPAT
Selasa, 4 Agustus 2026.
Kejaksaan Negeri Mojokerto yang diwakili Ardhi Padma Yudha Kottama, S.H., M.H., selaku Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto beserta Staff mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat” yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara daring.
