Berita

Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto

Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menetapkan 3 tersangka kasus korupsi CSR Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada kota Mojokerto atas nama :
1. SULAIMAN (Direktur CV. Rahmad Surya Mandiri);
2. ACHMAD AMINUDIN JABIR (Pelaksana Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada);
3. ARDIANSYAH, ST (Direktur Art Consultant).
dengan kerugian negara sebesar Rp.252.173.640,15, .
Ketiga tersangka di tahan 20 hari kedepan mulai tanggal 29 Desember 2022-17 Januari 2023 di Rutan Klas IIB Mojokerto.

Menyusul dua tersangka yang sudah ditahan, hari ini senin, tanggal 2 Januari 2023 an.AJ (Pelaksana lapangan) perkara tindak pidana korupsi jembatan Gajah Mada kota Mojokerto yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022, telah dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan di lapas Klas IIB Mojokerto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *