Penetapan Tersangka R pada kasus BPRS Kota Mojokerto
Berdasarkan Proses Penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pada hari Senin 23 Oktober 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/ M.5.47/ Fd.1/ 10/ 2023 tanggal 23 Oktober 2023 telah menetapkan Sdr. C (selaku Direktur Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto) sebagai Tersangka.
Tersangka C secara bersama-sama dengan Tersangka R (yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka) diduga telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui pemberian Pembiayaan maupun Restrukturisasi Pembiayaan, sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto (yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kota Mojokerto).
Tersangka C disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

