PENETAPAN TERSANGKA PERKARA DUGAAN KORUPSI DALAM PEMBIAYAAN PT BPRS KOTA MOJOKERTO
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menetapkan 3 orang Tersangka baru. Tiga Tersangka tersebut merupakan nasabah PT BPRS Kota Mojokerto. Dari kasus ini, Kejari Kota Mojokerto telah menetapkan 5 orang tersangka. Dua Tersangka lainnya dari internal BPRS, yakni Choirudin selaku Direktur Utama dan Reny Triana, Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto.
Diduga ketiganya, melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara Rp29,1 miliar.
“Tersangka ada 5 orang, dan kita tahan 4 orang, sedangkan 1 yang berinisial BGS telah ditahan karena terjerat perkara yang lain,” kata Bobby Ruswin.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga menguras uang PT BPRS dengan modus mengajukan kredit fiktif dengan memakai nama orang lain. Agar tidak dicurigai, ketiga tersangka bekerjasama dengan C mantan Direktur Utama dan RT mantan Direktur Operasional salah satu BUMD milik Pemkot Mojokerto.
