Berita

Eksekusi Barang Bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah INKRACHT

Pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 pukul 09.20 s.d 09.55 WIB, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto telah dilaksanakan kegiatan Eksekusi Barang Bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT), terkait barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari :

  1. sabu 854.936 gram,
  2. Pil Double L 3.011.670 butir
  3. Ganja 65,933 gram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *